HUKUM PERIKATAN
1. PENGERTIAN
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut susuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lainnya berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
-pihak yang berhak menuntut disebut kreditur
-pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu disebut debitur
Perikatan ini sifatnya abstrak
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Perjanjian ini sifatnya konkrit
Perikatan atau verbintenis ini lebih luas dari perjanjian sebab:
Didalam perikatan juga mengatur:
a.perikatan yang timbul dari perbuatan melawan hukum/onrechmatigedaad
b.perikatan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan/zaakwarmening
2. PENGATURAN TENTANG PERIKATAN
Tentang perikatan diatur dalam KUH perdata buku ketiga(III) yang terdiri dari 18 title atau bab yang dibedakan dalam bagian umum dan bagian khusus sebagai berikut:
a.bagian umum (bab I-IV)
bab I : ketentuan perikatan pada umumnya (pasal 1233-1312 KUH Pdt)
bab II : perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan atau perjanjian (pasal 1313-1351 KUH Pdt)
bab III : perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang (pasal 1352-1350 KUH Pdt)
bab IV : hapuskan perikatan (1381-1456 KUH Pdt)
b.bagian khususnya (bab V-XVIII) : yang berisi ketentuan-ketentuan perjanjian tertentu atau khusus
3. SUMBER-SUMBER PERIKATAN
Sumber perikatan (pasal 1233 KUH Pdt) yaitu:
1.perjanjian (pasal 1313 KUH Pdt)
2.undang-undang (pasal 1352 KUH Pdt)
syarat sah perjanjian (1320 KUH Pdt)
1.ada kata sepakat dari mereka yang mengikatkan diri (para pihak).
2.kedua pihak cakap menurut hukum untuk bertindak sendiri.
3.suatu hal tertentu yang diperjanjikan.
4.suatu sebab yang halal
syarat no 1 dan 2 disebut syarat subyektif
syarat no 3 dan 4 disebut syarat obyektif
4. MACAM-MACAM PERIKATAN
1.Perikatan bersyarat :
Yaitu suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan/ tidak terjadi.
2.Perikatan yana digantungkan pada suatu ketetapan waktu
Yaitu suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, suatu hal yang pasti akan datang meskipun belum diketahui kapan datangnya.
3.Perikatan Alternatif :
Yaitu suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepad si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
4.Perikatan tanggung-menanggung :
Yaitu suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
5.Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi :
Yaitu perikatan yang tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi dan juga kehendak kedua pihak yang membuat perjanjian.
6.Perikatan dengan penetapan hukuman.
Yaitu suatu perikatan yang dalam prakteknya, si berhutang dikenai hukuman apabila ia tidak memenuhi kewajibannya.
5. RESIKO, WANPRESTASI DAN KEADAAN MEMAKSA
1. Resiko
Adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian.
2. kelalaian/Wanprestasi
Seorang debitur yang lalai, yang melakukan ‘wanprestasi’ dapat digugat di depan hakim dan hakim akan menjatuhkan putusan yang merugikan pada tergugat itu.
3. keadaan memaksa/overmacht :
Yaitu keadaan “diluar kekuasaannya siberhutang dan memaksa”
Macam-macam overmacht :
a. bersifat mutlak
yaitu dalam hal sama sekali tidak mungkin lagi melaksanakan perjanjiannya
b. bersifat relatif
yaitu suatu keadaan dimana perjanjian masih dapat dilaksanakan
6. HAPUSNYA PERIKATAN
1. Pembayaran
Yaitu pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secara sukarela artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan
Cara pembayaran untuk menolong si berhutang dalam hal si berpiutang tidak suka menerima pembayaran.
3. Pembaharuan hutang
Yaitu suatu pembuatan perjanjian baru yang menghapuskan suatu perikatan lama, sambil meletakkan suatu perjanjian baru.
4. Kompensasi/perhitungan hutang timbal balik
Jika seseorang yang berhutang mempunyai hutang kepada si berpiutang, sehingga dua orang itu sama-sama memiliki hak untuk menagih piutang satu kepada yang lainnya.
5 Pencampuran hutang
Terjadi, misal: jika si berhutang kawin dalam pencampuran kekayaan dengan si berpiutang.
6. Pembebasan hutang
Yaitu suatu perjanjian baru dimana si berpiutang dengan sukarela membebaskan siberhutang dari segala kewajibannya.
7. Hapusnya barang-barang yang dimaksudkan dalam perjanjian
8. Pembatalan perjanjian
Minggu, 11 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar