Minggu, 11 Oktober 2009

aborsi

KATA PENGANTAR


puji syukur kami berikan kepada allah swt, karena dengan rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalh ini dengan baik.
sebagai manusia biasa, penulis sadar bahwa masih banyak kekurangan dalam makalah ini. oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun kami harapkan demi tercapainya makalah yang lebih baik lagi.
semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membaca. terima kasih.


MALANG, APRIL 2009




PENULIS

























BAB I
PENDAHULUAN

Di Indonesia, permasalahan aborsi kini sedang menjadi perbincangan hangat sejak terungkapnya praktik aborsi ilegal oleh dokter ber-SIP di kawasan Tanjung Priok, dan Johar Baru, Jakarta. Terungkapnya praktek aborsi ilegal tersebut seakan mengisyaratkan bahwa kini aborsi telah menjadi rahasia umum. Padahal seyogyanya, tindakan aborsi hanya boleh dilakukan untuk tindakan medis dengan maksud menyelamatkan nyawa ibu, antara lain keracunan kehamilan atau pre-eklampsia. Selama puluhan tahun, aborsi telah menjadi permasalahan pada perempuan yang paling kontroversial dalam dunia kontemporer, baik dari segi agama, moral, hak asasi, hukum, politik, ataupun dalam tataran ilmiah. Kemungkinan terbesar timbulnya permasalahan tersebut berakar dari konflik keyakinan bahwa fetus memiliki hak untuk hidup dan para perempuan memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri, dalam hal ini melakukan aborsi. Perkembangan konflik yang tidak kunjung mendapatkan titik temu mengakibatkan munculnya penganut paham pro-life yang berupaya mempertahankan kehidupan dan pro-choice yang mendukung supaya perempuan mempunyai pilihan untuk melakukan aborsi. Mencuatnya permasalahan aborsi di Indonesia, agaknya perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak untuk memberikan alternatif solusi yang tepat. Kendati dilarang oleh UU, KUHP, maupun fatwa MUI, angka kasus aborsi terus melonjak dan menembus angka 2 juta tiap tahunnya. Keadaan tersebut memberikan gambaran bahwa belum ditemukannya solusi yang tepat atas permasalahan aborsi di Indonesia. Lalu, siapakah yang patut disalahkan atas maraknya praktek aborsi di Indonesia? Dokter, perempuan yang notabenenya berhak menentukan hak atas dirinya sendiri, atau penegak hukum yang gagal dalam melakukan kontrol dan pengawasan atas penyimpangan dari Undang-Undang yang berlaku di Indonesia?
Tiap tahunnya, berjuta-juta perempuan Indonesia mengalami kehamilan yang tidak direncanakan, dan sebagian darinya memilih untuk mengakhiri kehamilan mereka walaupun telah ditegaskan lewat hukum bahwa aborsi adalah tindakan ilegal yang dekat dengan ancaman pidana. Adanya stigma dan pembatasan yang ketat tentang aborsi ternyata tidak dapat menyurutkan niat para wanita dalam melakukan aborsi. Selain itu, banyak juga ditemui realita bahwa ahli medis juga turut berperan serta melakukan perbuatan ilegal tersebut.
Sudah sejak lama, isu-isu moral dalam aborsi mendapat perhatian dari feminis. Beberapa feminis beranggapan bahwa pandangan anti aborsi cenderung mengesampingkan hak perempuan dalam persoalan hak reproduksi yaitu refleksi haknya dalam melakukan kontrol atas tubuhnya sendiri. Sebagian lainnya berpendapat bahwa feminis sejati adalah mereka yang menghormati kehidupan semua  manusia.
Aborsi kerap kali dikaitkan dengan etika sebagai suatu aksiologi tentang moralitas. Perdebatan aborsi dalam ranah baik dan buruk, cenderung menempatkan aborsi sebagai suatu hal yang buruk, tanpa melihat alasan yang menjadi dasar pemikiran dilakukannnya aborsi. Pandangan paham pro-choice menganggap bahwa larangan kaku tentang aborsi dirasa tidak menghormati hak asasi dari seorang perempuan dimana perempuan berhak untuk mengatur segala sesuatu dalam tubuhnya. Dalam konteks ini, kemudian timbul polemik yang mengkaitkan bahwa setiap manusia memiliki hak asasi, demikian pula dengan perempuan. Cobalah kita lihat dari sisi perempuan dengan paham pro-choice, akankah aborsi selalu dikaitkan dengan perbuatan hina? Misalnya, perempuan hamil akibat perkosaan apakah dia dinilai tidak bermoral ketika melakukan aborsi lantaran ingin tetap melanjutkan hidupnya? Apakah perempuan yang harus menanggung beban berat atas hal yang pada dasarnya merupakan korban dari lelaki hidung belang? Dalam konteks ini, timbul sebuah pertanyaan apakah keadilan itu tetap berpihak pada perempuan jika dia dilarang melakukan aborsi atas janin yang tidak dikehendakinya? Memang, secara moral akan timbul pertanyaan lain, apakah perempuan masih bermoral jika membunuh janin yang tidak berdosa? Selain permasalahan perkosaan, keterbatasan ekonomi juga dapat mendorong perempuan melakukan aborsi. Apakah perempuan hamil dalam keterbatasan keuangan tidak memiliki hak untuk melakukan aborsi karena menyadari keterbatasan ekonomi dalam membesarkan anaknya? Sehingga, jika meneruskan kehamilannya, efek negatif dapat berimbas pada janin yang dilahirkan kelak, seperti kehidupan yang tidak layak.












BAB II
RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang pada bagian pendahuluan, maka makalah ini disusun untuk mengetahui:
1.apakah yang dimaksud dengan aborsi itu sendiri?
2.apa saja jenis aborsi?
3.apa saja aturan aborsi di Indonesia yang berlaku saat ini?
4.apakah dampak negatif dari aborsi?
5.apakah aborsi juga memiliki dampak positif?
6.apakah persyaratan sebelum melakukan aborsi?
7.apa saja yang menyebabkan terjadinya aborsi?
8.bagaimana jumlah praktik aborsi di Indonesia?
9.apa saja jenis alat yang digunakan dalam praktik aborsi?
















BAB III
PEMBAHASAN
1.pengertian dari aborsi
Pengertian aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.
2.jenis-jenis aborsi
Ada dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami, tanpa intervensi tindakan medis, dan aborsi yang direncanakan dimana melalui tindakan medis dengan obat-obatan saja (jamu, dsb) atau tindakan bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina.  Penghentian kehamilan pada usia dimana janin sudah mampu hidup mandiri di luar rahim ibu (lebih dari 21 minggu usia kehamilan), bukan lagi tindakan aborsi tetapi pembunuhan janin atau infantisida.
Saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat.Indonesia, namun terlepas dari kontorversi tersebut, aborsi diindikasikan merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu.  Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia.  Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis (Gunawan, 2000). Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat.
Di negara-negara yang tidak mengizinkan aborsi seperti Indonesia, banyak perempuan terpaksa mencari pelayanan aborsi tidak aman karena tidak tersedianya pelayanan aborsi aman atau biaya yang ditawarkan terlalu mahal.  Pada remaja perempuan kendala terbesar adalah rasa takut dan tidak tahu harus mencari konseling.  Hal ini menyebabkan penundaan remaja mencari pertolongan pelayanan aman, dan sering kali terperangkap di praktek aborsi tidak aman.
Aborsi yang tidak aman adalah penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur kesehatan atau kedua-duanya (Definisi WHO).    Dari 46 juta aborsi/tahun, 20 juta dilakukan dengan tidak aman, 800 wanita diantaranya meninggal karena komplikasi aborsi tidak aman dan sekurangnya 13 persen kontribusi Angka Kematian Ibu Global (AGI, 1997; WHO 1998a; AGI, 1999)
3.aturan aborsi di Indonesia yang berlaku saat ini
I.Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum.  Sampai saat ini masih diterapkan.
II.Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
III.Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi). 
4.dampak negatif dilakukannya aborsi
Ranah hukum yang ada di Indonesia jelas menyebutkan bahwa aborsi termasuk sebagai tindak pidana, kecuali dilakukan dengan indikasi medis. UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 memberikan penjelasan, meskipun tidak secara eksplisit, tersirat bahwa aborsi dapat dilakukan atas alasan medis (abortus provocatus medicinalis). Dasar hukumnya adalah pasal 15 ayat 1 UU No. 23 tahun 1992: “Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan/ atau janinnnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu”. Namun, tidak diterangkan tentang jenis-jenis indikasi medis atas diperbolehkannya upaya aborsi dengan mempertimbangkan aspek keselamatan ibu dan/ atau janinnnya. Hal tersebut kemungkinan disebabkan oleh adanya interpretasi bahwa tindakan medis yang diambil berdasarkan atas kewenangan diskresi yang dimiliki oleh tenaga medis. Setiap tenaga medis yang berkompeten dalam hal ini mempunhyai kewenangan sendiri dalam menentukan batasan kondisi yang memerlukan tindakan tersebut dengan  tetap mempertimbangkan aspek keselamatan jiwa sang ibu.
Pasal 345 KUHP menyebutkan “ seorang wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Bukan hanya perempuan yang akan dijatuhi hukuman pidana tenaga medis pun juga akan dijatuhi sanksi lewat pasal 349 KUHP dengan penambahan masa tahanan sebesar 1/3 dari sanksi dalam pasal 346 dan pencabutan haknya sebagai seorang tenaga medis. Permasalahan yang berkembang adalah, sehubungan dengan hak atas kesehatan yang optimal. Bagaimana jika aborsi dilakukan karena alasan ekonomi, sebagai contohnya adalah program KB yang gagal, sementara jika kehamilan dilanjutkan dapat menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan masa depan sosial ekonomi keluarga yang bersangkutan serta anak yang nantinya akan dilahirkan? Beberapa kalangan berpendapat, kenapa kita harus membawa anak kita ke dunia kalau kita tidak mampu memberinya kehidupan yang layak?
Dalam islam, perbuatan aborsi diharamkan karena sama saja membunuh makhluk yang bernyawa. Hadist Nabi SAW menyebutkan, “Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat dari empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut, membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya……”(H.R. Muslim dari Ibnu Mas`ud r.a). Sehingga, bisa disimpulkan lewat hadist tersebut bahwa janin yang berumur lebih dar 40 hari telah bernyawa dan haram hukumnya untuk membunuh makhluk yang bernyawa. Bagi umat Kristiani, aborsi tidak hanya berkenaan dengan permasalahan hak untuk memilih tapi juga berkaitan erat dengan persoalan hidup matinya manusia yang diciptakan dalam rupa Allah (Kejadian 1:26-27;9;6). Umat hindu, dalam teologi Hinduisme menyebutkan aborsi sebagai perbuatan Himsa Karma, yaitu perbutan dosa yang sejajar dengan membunuh, menyakiti dan menyiksa.
5.dampak positif aborsi
aborsi tidak hanya memiliki dampak negative tetapi juga memiliki dampak positif. misalnya dalam Keadaan darurat bila aborsi tidak dilakukan, maka seseorang (ibu hamil) akan mati maka perlu di adakan aborsi untuk menyelamatkan nyawa sang ibu
6.persyaratan sebelum melakukan aborsi.
Aborsi sebaiknya dilakukan di RS atau klinik yang memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin
Batas umur kehamilan trismester pertama sampai kehamilan 23 minggu
Perempuan yang berniat melakukan aborsi perlu mendapatkan konseling agar dapat memutuskan sendiri untuk diaborsi atau tidak dan konseling pasca aborsi guna menghindari aborsi berulang
Perempuan di bawah usia kawin harus didampingi orangtuanya dalam membuat keputusan aborsi
Undang-undang sebaiknya mengizinkan aborsi atas indikasi kesehatan, yang diputuskan oleh Menteri Kesehatan, dengan batas waktu dua tahun sekali
Pelayanan aborsi oleh klinik yang ditunjuk pemerintah, dan dikenakan biaya relatif murah
7.Penyebab dilakukannya aborsi.
Menurut Harahap, penyebab terjadinya aborsi bermacam-macam. Perempuan yang tak menginginkan kehamilan dimungkinkan karena gangguan kesehatan fisik berat, gangguan kesehatan jiwa berat, janin dideteksi memiliki cacat genetik yang setelah lahir sulit disembuhkan, hamil karena perkosaan, KB gagal, hingga alasan ekonomi.
Berdasarkan studi yang dilakukan InfoKespro di sembilan kota besar di Indonesia, persentase pelaku aborsi dikelompokkan berdasarkan usia. Perempuan usia di atas 30 tahun sekitar 58 persen, perempuan usia antara 20-30 tahun sekitar 39 persen, dan perempuan usia di bawah 20 tahun kurang dari tiga persen.
Seksolog dari Asosiasi Seksologi Indonesia (ASI), Boy Z Zaini, mengatakan, pelaku aborsi yang berusia di atas 30 tahun banyak dilakukan karyawan perusahaan. Perusahaan biasanya membatasi tunjangan hanya untuk dua anak sehingga ketika sang ibu hamil anak ketiga, ibu yang juga karyawan perusahaan akan berupaya menghentikan kehamilannya.
Perempuan berusia di atas 30 tahun dan perempuan berusia antara 20 dan 30 tahun juga banyak melakukan aborsi akibat gagal dalam program KB. "Aborsi demikian banyak dilakukan pasangan suami istri yang tinggal berjauhan," kata Boy.
Sementara di kota-kota besar, dia menemukan faktor ekonomi atau minimnya pendapatan juga menjadi penyebab terjadinya aborsi. Selain itu di kota-kota besar aborsi juga banyak dilakukan remaja putri yang hamil di luar nikah.
8.Jumlah praktik aborsi di Indonesia

Surabaya (ANTARA News) - Kendati dilarang, baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya.

"Data tersebut belum termasuk kasus aborsi yang dilakukan di jalur non medis (dukun)," kata Guru Besar Universitas YARSI Jakarta, Prof.Dr H Jurnalis Uddin, P.AK. dalam seminar dan lokakarya "Sosialisasi Buku Reinterpretasi Hukum Islam Tentang Aborsi" di Hotel Santika, Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, penelitian pada beberapa fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan lembaga kesehatan lainnya menunjukkan bahwa fenomena aborsi di Indonesia perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.

Dari penelitian WHO diperkirakan 20-60 persen aborsi di Indonesia adalah aborsi disengaja (induced abortion).

Penelitian di 10 kota besar dan enam kabupaten di Indonesia memperkirakan sekitar 2 juta kasus aborsi, 50 persennya terjadi di perkotaan.

Kasus aborsi di perkotaan dilakukan secara diam-diam oleh tanaga kesehatan (70%), sedangkan di pedesaan dilakukan oleh dukun (84%). Klien aborsi terbanyak berada pada kisaran usia 20-29 tahun.
9. alat yang digunakan dalam praktik aborsi
Curette : Bentuknya seperti sendok di ujungnya dan salah satu ujungnya sebagai pegangan. Dipakai untuk mengGARUK dinding uterus sang ibu dan meraih janinya.
Canulla : Bentuknya seperti cekungan tube plastik yang dilengkapi dengan alat penyedot. Dipakai untuk memBUNUH janin dan meNYEDOTnya keluar dari rahim.
Forceps : Bentuknya sih mirip gunting, tapi lebih berfungsi sebagai CATUT . Digunakan untuk meraih, menarik dan memindahkan bayi. Alat ini biasanya dipakai untuk meREMUKAN tulang agar gampang keluat dari perut ibunya.
Syringe with spinal needle : Dalam prosedur aborsi, cairan ini untuk mengeringkan amniotic fluid dari uterus ibunya, tapi lebih sering dipakai untuk menyuntikan potassium chloride atau bahan kimia mematikan yang lain di jantung bayi. tujuanya biar bayinya nggak lahir hidup dan lebih gampang mencabutnya keluar.







BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari penjelasan sebelumnya, dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu:
1)Jumlah terjadinya aborsi di Indonesia semakin lama semakin meningkat.
2)Pelaku aborsi di dominasi oleh kalangan remaja.
3)Aborsi sangat merugikan pihak perempuan.
4)Tindakan aborsi di larang oleh undang-undang maupun agama.
5)Aborsi hanya dapat dilakukan oleh dokter profesional dalam keadaan mendesak.


4.2 Saran
Dari pembahasan mengenai terjadinya aborsi di Indonesia, dapat ditarik beberapa saran yaitu:
1)Sebisa mungkin kita harus menghindari tindakan aborsi.
2)Jangan gegabah dalam melakukan tindakan aborsi.
3)Apabila terpaksa melakukan tindakan aborsi, diharapkan dilakukan oleh dokter yang profesional.














DAFTAR PUSTAKA
Kasus Aborsi di Indonesia 2,5 Juta Setahun
(http://www.antara.co.id/arc/2008/2/23/kasus-aborsi-di-indonesia-2-5-juta-setahun/)
Aborsi di IndOnesia dan alat -alatnya
(http://id.shvoong.com/exact-sciences/1835089-aborsi-di-indonesia-dan-alat/)
Kontroversi Aborsi di Indonesia, antara Hak dan Larangan
(http://www.myrepublika.com/content/kontroversi_aborsi_di_indonesia_antara_hak_dan_larangan_0)
Aborsi di Indonesia 2,5 Juta/Tahun
(http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/02/24/1/86215/aborsi-di-indonesia-2-5-juta-tahun)
Aborsi di Indonesia
(http://www.kesrepro.info/?q=node/204)
Angka Aborsi di Indonesia Tinggi
(http://64.203.71.11/kompas-cetak/0711/29/sumbagsel/4036498.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar